Minggu, 29 Mei 2016

Konsep Dasar PPKn Sebagai Pendidikan Nilai, Moral, dan Norma




PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “Pendidikan Kewarganegaraan” yang dibina oleh Drs. Imam Muchtar SH, M.Hum dan Fajar Surya Utama S.Pd, M.Pd.

Oleh    :
Kelompok 2/ Kelas B
1.             Nurliana Mawaddah                    (150210204015)
2.             Duwi Ernawati                             (150210204024)
3.             Eka Novitasari                              (150210204028)
4.             Firda Amelia Safitri                     (150210204043)
5.             Endah Putri Tanjung Sari             (150210204049)
6.             Farisia Pratiwi Umami                  (150210204051)
7.             Safrida Visma Ristalia                 (150210204053)
8.             Novieris Ika Rahma                     (150210204130)




PRODI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
JURUSAN ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU  PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2015



KONSEP DASAR PPKn SEBAGAI PENDIDIKAN NILAI, MORAL DAN NORMA

Pengertian Konsep dalam Materi PKn
Konsep adalah suatu pernyataan yang masih bersifat abstrak/pemikiran untuk mengelompokan ide-ide atau peristiwa yang masih dalam angan–angan seseorang. Meski belum diimplementasikan, konsep yang bersifat positif memiliki makna yang baik. Begitu pula sebaliknya, jika konsep tersebut bersifat negatif maka juga akan memiliki makna negatif pula.
Menurut Bruner (1996) konsep adalah suatu kata yang bernuansa abstrak dan dapat digunakan untuk mengelompkan ide, benda atau peristiwa. Setiap konsep memiliki nama, contoh positif, contoh negatif, dan ciri. Contoh konsep HAM, demokrasi, globalisasi, dan masih banyak lagi. Menurut Bruner setiap konsep mengandung nama, ciri/atribut, dan aturan.

A.     Pengertian Moral
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989: 592), moral diartikan sebagai akhlak, budi pekerti, atau susila. Secara terminologis, terdapat berbagai rumusan pengertian moral, yang dari segi substantif materiilnya tidak ada perbedaan, akan tetapi bentuk formalnya berbeda. Widjaja (1985: 154) menyatakan bahwa moral adalah ajaran baik dan buruk tentang perbuatan dan kelakuan (akhlak). Al-Ghazali (1994: 31) mengemukakan pengertian akhlak, sebagai padanan kata moral, sebagai perangai (watak, tabiat) yang menetap kuat dalam jiwa manusia dan merupakan sumber timbulnya perbuatan tertentu dari dirinya secara mudah dan ringan, tanpa perlu dipikirkan dan direncanakan sebelumnya. Sementara itu Wila Huky, sebagaimana dikutip oleh Bambang Daroeso (1986: 22) merumuskan pengertian moral secara lebih komprehensip rumusan formalnya sebagai berikut :
1.      Moral sebagai perangkat ide-ide tentang tingkah laku hidup, dengan warna dasar tertentu yang dipegang oleh sekelompok manusia di dalam lingkungan tertentu.
2.      Moral adalah ajaran tentang laku hidup yang baik berdasarkan pandangan hidup atau agama tertentu.
3.      Moral sebagai tingkah laku hidup manusia, yang mendasarkan pada kesadaran, bahwa ia terikat oleh keharusan untuk mencapai yang baik, sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam lingkungannya.
Walaupun moral itu berada di dalam diri individu, tetapi moral berada dalam suatu sistem yang berwujud aturan. Moral dan moralitas ada sedikit perbedaan, karena moral adalah prinsip baik buruk sedangkan moralitas merupakan kualitas pertimbangan baik buruk. Dengan demikian, hakekat dan makna moralitas bisa dilihat dari cara individu yang memiliki moral dalam mematuhi maupun menjalankan aturan.
Dengan demikian, hasil pembentukan sikap karakter anak pun dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu konsep moral, sikap moral, dan perilaku moral. Konsep moral (moral knowing) mencakup kesadaran moral (moral awarness), pengetahuan nilai moral (knowing moral value), pandangan ke depan (perspective taking), penalaran moral (reasoning), pengambilan keputusan (decision making), dan pengetahuan diri (self knowledge).
ASPEK KONSEP MORAL(moral knowing)
§Kesadaran moral                    kesadaran hidup berdemokrasi
§Pengetahuan nilai moral                     pemahaman materi demokrasi
§Pandangan ke depan                          manfaat demokrasi ke depan
§Penalaran moral                                  alasan senang demokrasi
§Pengambilan keputusan                      bagaimana cara hidup demokrasi
§Pengetahuan diri                                introspeksi diri

Sikap moral (moral feeling) mencakup kata hati (conscience), rasa percaya diri (self esteem), empati (emphaty), cinta kebaikan (loving the good), pengendalian diri (self control), dan kerendahan hati (and huminity).

ASPEK SIKAP MORAL(moral feeling)
§Kata hati                                 kata hati kita tentang hidup bebas
§Rasa percaya diri                    rasa percaya diri kita pada bebasberpendapat
§Empati                                    empati kita pada orang yang tertekan
§Cinta kebaikan                       cinta kita terhadap musyawarah
§Pengendalian diri                   pengendalian diri kita terhadapkebebasan
§Kerendahan hati                     menjunjung tinggi dan hormatipendapat lain

Perilaku moral (moral behavior) mencakup kemampuan (compalance), kemauan (will) dan kebiasaan (habbit).
ASPEK PERILAKUMORAL(moral behavior)
§ Kemampuan               kemampuan menghormati hidupdemokrasi
§ Kemauan                    kemauan untuk hidup berdemokrasi
§ Kebiasaan                  kebiasaanberdemokrasi dengan teman

Moral/moralitas adalah suatu tuntutan perilaku yang baik yang dimiliki oleh individu sebagai moralitas, yang tercermin dalam pemikiran/konsep, sikap, dan tingkah laku. Dalam pembelajaran PKn, moral sangat penting untuk ditanamkan pada anak usia SD, karena proses pembelajaran PKn SD memang bertujuan untuk membentuk moral anak, yaitu moral yang sesuai dengan nilai falsafah hidupnya.

B.     Pengetian Norma
Norma adalah tolak ukur/alat untuk mengukur benar salahnya suatu sikap dan tindakan manusia. Dalam bahasa Inggris, norma diartikan sebagai standar. Di samping itu, norma juga bisa diartikan sebagai kaidah atau petunjuk hidup yang digunakan untuk mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara
Norma terdiri dari beberapa macam/jenis, antara lain yaitu :
1.    Norma Agama
Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama. Contoh norma agama: “ Kamu dilarang membunuh”,. “ Kamu dilarang Mencuri”, “ Kamu harus patuh kepada Orang tua”, “ Kamu harus beribadah”,“ Kamu jangan menipu”
2.    Norma Kesusilaan
Norma ini didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan. Contoh norma kesusilaan:
·      “ Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
·      “ Kamu harus berlaku jujur”
·      “ Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”
·      “ Kamu dilarang membunuh sesama manusia”
3.    Norma Kesopanan
Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan. Contoh norma kesopanan:
·      “ Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita didalam kereta api, bus, dan lain-  lain, terutama wanita yang tua dan hamil”.
·      “ Jangan makan sambil berbicara”
·      “ janganlah meludah dilantai atau disembarang tempat”.
·      “ orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
4.     Norma Kebiasaan (Habit)
Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
5.    Norma Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum. Contoh norma hokum:
·      “ Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain,
  dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi- tingginya 15 tahun”
·      “ Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan,
  diwajibkan mengganti kerugian”. Misalnya dalam hal jual beli”.
·      “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Ø Fungsi Norma adalah :
Melindungi hak-hak setiap orang agar tidak dilanggar oleh orang lain.
Ø Tujuan / Manfaat Norma yaitu :
Mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat agar tercipta ketertiban, keadilan, kedamaian dan kesejahteraan.
C.     Pengertian Nilai
§  Djahiri (1999) nilai adalah harga, makana yang ada pada sesuatu. Dikatakan berniali bilamana berharga dan bermakna.
§  Dictionary dalam Winataputra, nilai adalah harga atau kwalitas.
§  Frankel (1978) dalam Sapria dkk, nilai adalah konsep. Makna nilai sebagai konsep tidak muncul dalam pengalaman yang dapat diamati melainkan ada dalam pikiran orang.
§  Nilai dapat diartikan kualitas dari sesuatu atau harga dari sesuatu yang diterapkan pada konteks pengalaman manusia.
Nilai dapat dibagi atas dua bagian, yakni:
1.    Nilai estetika, terkait dengan maslah keindahan atau apa yang dipandang indah atau apa yang dapat dinikmati olaeh seseorang.
2.    Nilai etika, dengan tindakan-tindakan/ perilaku/akhlak atau bagaimana orang berprilaku. Etika terkait dengan masalah moral tentang mana yang benar dan salah. Nilai adalah standar atau kriteria bertindak, kriteria keindahan, kriteria manfaat, atau disebut juga harga yang diakui oleh seseorang dan oleh karena itu orang berupaya untuk menjunjung tinggi dan memeliharanya.
Prof. Dr. Notonegoro membagi nilai menjadi tiga bagian, yaitu :
1.    Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia.
2.    Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan kegiatan atau aktivitas.
3.    Nilai kerokhanian, (kebenaran, keindahan, kebaikan, religius) yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Dari poin di atas dapat disimpulkan bahwa menurut Prof. Dr. Notonegoro nilai adalah segala hal yang memiliki kegunaan.

D.        Pelaksanaan Pendidikan Nilai, Norma, dan Moral di Indonesia
Secara yuridis-formal, pendidikan nilai, norma dan moral di Indonesia dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraan yan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Republik Idonnesia Tahun 1945 (UUD RI 1945) sebagai landasan konstitusional, Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sebagai landasan operasional, dan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) dan Nomor 23 Tahum 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sebagai landasan kurikuler. Sejalan dengan Kebijakan Departemen Pendidikan Nasional melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), maka kurikulum pendidikan kewarganegaraan untuk lingkungan lembaga pendidikan formal dilaksanakan dengan berpedoman pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). UUD 1945 sebagai landasan konstitusional pada bagian Pembukaan alinea keempat memberikan dasar pemikiran tentang tujun negara. Salah satu tujuan negara tersebut dapat dikemukakan dari pernyataan “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Apabila dikaji, maka tiga kata ini mengandung makna yang cukup dalam. Mencerdaskan kehidupan bangsa mengandung pesan pentingnya pendidikan bagi seluruh anak bangsa. Dalam kehidupan berkewarganegaraan, pernyataan ini memberikan pesan kepada para penyelenggara negara dan segenap rakyat agar memiliki kemampuan dalam berpikir, bersikap, dan berprilaku secara cerdas baik dalam proses pemecahan masalah maupun dalam pengambilan keputusan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas sebagi landasan operasional penuh dengan pesan yang terkait dengan pendidikan kewarganegaraan. Pada Pasal 3 ayat (2) tentang fungsi dan tujuan negara dikemukakan bahwa:
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta perdaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Adanya ketentuan tentang pendidikan kewarganegaraan dalam UU Sisdiknas sebagai mata pelajaran wajib di jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi menu njukkan bahwa mata pelajaran ini menempati kedudukan yang strategis dalam mencapai tujuan pendidikan nasional di negara ini. Adapun arah pengembangannya hendaknya difokuskan pada pembentukan peserta didik agar menjadi manusia Indonesia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.













DAFTAR PUSTAKA

Blog Sabtu, 12 April 2014

*      Diposkan oleh Muslikhatun Nafi'ah di 02.05
Copy the BEST Traders and Make Money (One Click) : 
http://ow.ly/KNICZ
Daftar pustaka
Nafi’ah,muslikhatun. 12 april 2014. KONSEP, NILAI, NORMA, DAN MORAL, http://muslikhatunnafiah.blogspot.com/2014/09/konsep-nilai-norma-dan-moral.html (online)
 Ufiq Twenty-Four Blogger  04.13

         ”Pengertian Konsep, Nilai, Moral, Norma dalam Pembelajaran PKn

          SD dan Analisis materi Pembelajaran PKn SD dalam kurikulum

          2006”


0 komentar:

Posting Komentar